JAKARTA,MENITINI.COM- Seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana saat me-launching Register dan Laporan Perkara Tindak Pidana Umum Secara Elektronik Berbasis Data CMS.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum memberikan pengarahan secara virtual kepada seluruh jajaran di lingkungan JAM PIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. JAM-Pidum menyampaikan bahwa seluruh jajaran harus memiliki penguasaan anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis.
“Cermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat. Pertimbangkan dengan matang mengenai syarat subyektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan. Selain itu, pimpinan dan para Jaksa harus bisa menjelaskan dengan baik, santun, dan humanis terkait penanganan perkara,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan untuk segera lakukan klarifikasi dengan baik, santun, dan humanis jika terdapat informasi / pemberitaan yang kurang baik. Tak hanya itu, JAM-Pidum juga memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri harus turun langsung memecahkan permasalahan, jika terjadi permasalahan yang dipersepsikan kurang baik oleh masyarakat.
Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Para Direktur pada JAM PIDUM, Kepala Pusdaskrimti, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di seluruh satuan kerja di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton
| Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel
- JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina
- Tim Satgas SIRI Tangkap Buronan Kasus Perlindungan Anak di Jambi
- Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi
- JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan dalam Tender Proyek Pertamina









