Image
Sita Eksekusi aset terpidana Benny Tjokrosaputro di Lebak. (Foto: Puspenkum)

Ini Daftar Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro di Kabupaten Lebak Seluas 1.610.695 M2

JAKARTA,MENITINI.COM-Kantor Kejaksan Negeri Lebak, Banten, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro, Kamis (14/9/2023) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Dalam keterangan resminya, Puspenkum Kejagung RI menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nominee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia. Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro. Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.   

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa:

49 bidang tanah seluas 536.605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan rincian:

  1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan luas 2.875 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  19. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  20. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor.  51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  39. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan luas 6.770 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia;
  49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.
BACA JUGA:  Densus 88 Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

66 bidang tanah seluas 1.074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dengan rincian:

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024