JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023), Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut 18 permohonan penghentian penuntutan tersebut adalah:
- Tersangka FELIX IBUHU Alias FELIX dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan.
- Tersangka YULIANA Alias YULI Binti (Alm) SANUDIN dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
- Tersangka RODI HARTONO Als RODI Bin MAHADI NURSAH dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka MARDIANTO Als MARDI Bin MADJUSIN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka DEDEK UTYAN PUTRA Bin MUHAMMAD LUTH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka YOPA SOPANA Bin (Alm) IYO SUYARNO dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka SUMARDI Als UMAR Bin (Alm) HADI RAHONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka NURHAYATI Binti SALEH dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka FAJAR FIRMANSYAH Bin MARYONO dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka ABDUL LATIF Bin ABDUL MANAF dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka DENNY FAHRUDIN Bin JAJANG dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka TOTO RIYANTO Alias ANTO Bin TUGINO dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka TEDDY PRATAMA RUMAGESAN dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka SARBANI RUMANAIS dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka RUDI HARTONO Bin (Alm) IBON dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka MASNUN Binti UMAR dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka HERMAN FRANYO ALOWYSIUS MOA BURA Alias FRANYO Bin (Alm) HERMAN JAKOBUS NJONG MOA BURA dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka YUSPIANI Alias ALFI Alias AFI Bin H. MURKAM dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.