Image

Ini 18 Pengajuan Restorative Justice yang Disetujui JAM-Pidum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dalam keterangan resminya, Selasa (30/5/2023), Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyebut 18 permohonan penghentian penuntutan tersebut adalah:

  1. Tersangka FELIX IBUHU Alias FELIX dari Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan subsidair Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan.
  2. Tersangka YULIANA Alias YULI Binti (Alm) SANUDIN dari Kejaksaan Negeri Bangka yang disangka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  3. Tersangka RODI HARTONO Als RODI Bin MAHADI NURSAH dari Kejaksaan Negeri Lebong yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka MARDIANTO Als MARDI Bin MADJUSIN dari Kejaksaan Negeri Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka DEDEK UTYAN PUTRA Bin MUHAMMAD LUTH dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka YOPA SOPANA Bin (Alm) IYO SUYARNO dari Kejaksaan Negeri Garut yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka SUMARDI Als UMAR Bin (Alm) HADI RAHONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka NURHAYATI Binti SALEH dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka FAJAR FIRMANSYAH Bin MARYONO dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  10. Tersangka ABDUL LATIF Bin ABDUL MANAF dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka DENNY FAHRUDIN Bin JAJANG dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. Tersangka TOTO RIYANTO Alias ANTO Bin TUGINO dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka TEDDY PRATAMA RUMAGESAN dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  14. Tersangka SARBANI RUMANAIS dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  15. Tersangka RUDI HARTONO Bin (Alm) IBON dari Kejaksaan Negeri Banyuasin yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  16. Tersangka MASNUN Binti UMAR dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  17. Tersangka HERMAN FRANYO ALOWYSIUS MOA BURA Alias FRANYO Bin (Alm) HERMAN JAKOBUS NJONG MOA BURA dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  18. Tersangka YUSPIANI Alias ALFI Alias AFI Bin H. MURKAM dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
BACA JUGA:  Perkara PT Asabri, Badan Pemulihan Aset Akan Laksanakan Aanwijzing 4 Apartemen

Berita Terkait

Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Zulfikar

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin berhasil mengamankan terpidana Zulfikar di Pasar…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kasus Tewasnya Taruna STIP, Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rastika (19) asal Klungkung Bali yang…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Kembali Terjadi, Minta Bayaran Lebih, PSK Dibunuh Pria Hidung Belang

DENPSAR,MENITINI.COM-Kasus pembunuhan terjadi di sebuah penginapan di kawasan Gang Taman, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Jumat (3/5/2024). Seorang wanita…

ByByRedaksiMei 6, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024