Imbas KUHP Baru, Australia Keluarkan ‘Travel Warning’ untuk Indonesia

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah Australia secara resmi memberi peringatan kepada warganya yang akan ke Indonesia pada Kamis (8/12/2022). Departemen Luar Negeri dan Perdagangan negara tersebut telah memperbarui saran perjalanannya menjadi ‘berhati-hati’.

Melansir dari travel.detik.com, hal tersebut imbas disahkan RUU KUHP menjadi KUHP, awal pekan ini. Dalam KHUP Baru tersebut melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong dianggap menjadi biang keroknya.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang di-posting di situs web Smart Traveler, dikutip News.Com.Au.

“Wisatawan berhati-hatilah… karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tambah pengumuman tersebut.

BACA JUGA:  Segera Ditender, Penataan Kota Tua Pantai Ampenan, Anggarannya Rp 4,5 Miliar

Sebelumnya Amerika Serikat (AS) juga memberi peringatan ke Indonesia. Negeri itu menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI.

Ini terkait hal sama, yakni pengesahan RKUHP menjadi UU yang memuat poin larangan seks di luar nikah. Keterangan resmi bahkan diberikan Juru Bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Ia menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.

“Kami juga prihatin tentang bagaimana undang-undang tersebut dapat berdampak pada warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia, serta iklim investasi bagi perusahaan AS,” katanya dalam sebuah pengarahan pers dikutip AFP, Rabu (7/12).

BACA JUGA:  Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengacara Rp 30 Miliar Bilang Begini

Editor: Ton

Sumber: Detik.com