RUU KUHP Disahkan jadi UU, Menkumham: Momen Bersejarah bagi Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (6/12/2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12/2022) seperti dikutip Berita ANTARA.

BACA JUGA:  Banggar DPR RI Kunjungi Bali, Bupati Badung Dorong Dukungan Infrastruktur

Menkumham mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain,” ujar dia.

KUHP Belanda berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, artinya KUHP tersebut telah berusia 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963.

BACA JUGA:  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2027

Menurut Yasonna, KUHP warisan Belanda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top