RUU KUHP Disahkan jadi UU, Menkumham: Momen Bersejarah bagi Indonesia

JAKARTA,MENITINI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna yang digelar Selasa (6/12/2022.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

“Ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12/2022) seperti dikutip Berita ANTARA.

Menkumham mengatakan setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang merupakan hasil dari buah pemikiran anak bangsa. “Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain,” ujar dia.

BACA JUGA:  Jelang Mudik, Komisi VI DPR RI Beri Beberapa Catatan kepada Pertamina

KUHP Belanda berlaku di Indonesia sejak tahun 1918, artinya KUHP tersebut telah berusia 104 tahun. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963.

Menurut Yasonna, KUHP warisan Belanda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” jelasnya.

Terpisah, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU KUHP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA:  Ikut Kampanye Terbuka Jangan Pakai Motor Berknalpot Brong, Ini Kata Polisi

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui RUU KUHP untuk disahkan menjadi undang-undang. Dasco mengatakan seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat di Tingkat I terkait RUU KUHP untuk dibawa dalam Rapat Paripurna dan pengambilan keputusan.

Editor: Ton

Sumber: ANTARA