JAKARTA,MENITINI.COM-Hasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), posisi strategis yang diembannya sejak Agustus 2024. Keputusan ini diumumkan Hasan melalui video berdurasi empat menit yang diunggah akun Instagram @totalpolitikcom, Selasa (22/4/2025).
“Senin, 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” ujar Hasan dalam narasi videonya.
Hasan menyebut keputusannya untuk mundur sebagai langkah terbaik setelah melalui pertimbangan matang. Ia mengaku memilih menepi karena merasa tidak lagi mampu mengatasi sejumlah persoalan yang ada di lingkup tugasnya.
“Kalau ada hal yang tidak bisa saya atasi dan itu sudah di luar kemampuan saya, saya merasa perlu tahu diri. Tidak perlu ribut-ribut, tidak perlu heboh-heboh,” kata Hasan.
Surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dalam pernyataannya, Hasan menyampaikan keinginan memberi ruang bagi figur lain untuk menjalankan peran komunikasi pemerintah yang lebih baik.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu bukan bersifat mendadak atau emosional, melainkan hasil dari proses refleksi yang tenang dan rasional.
“Saya pikir ini jalan terbaik demi komunikasi pemerintah yang lebih baik ke depannya,” ujar Hasan.
Hasan juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mempercayakannya sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih.
Diketahui, Hasan Nasbi sebelumnya ditunjuk kembali oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024 untuk melanjutkan jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Jabatan ini pertama kali diberikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024.
Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga non-kementerian yang bertugas menjalankan fungsi strategis dalam penyampaian informasi dan komunikasi Presiden secara terintegrasi.*
- Editor: Daton