“Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ini mulai diberlakukan tahun 2025 sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2023 telah dilakukan pasupati secara niskala dan disosialisasikan agar seluruh pemimpin di Bali, dari tingkat provinsi hingga desa adat, memiliki komitmen yang sama menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali,” ujar Koster.
Ia menegaskan, secara substansi berbagai program yang tertuang dalam haluan pembangunan tersebut sejatinya telah berjalan. Namun, peresmian ini menjadi penanda dimulainya pelaksanaan secara utuh, terarah, dan berkesinambungan.
Salah satu fokus utama adalah pembangunan sumber daya manusia melalui program Bali Unggul. Pemprov Bali telah menjalankan program satu keluarga satu sarjana, yang ke depan akan diperluas dan dipercepat dengan sosialisasi mulai Januari mendatang.
Selain itu, Koster menyebut pengendalian alih fungsi lahan produktif juga telah mulai diterapkan. Instruksi gubernur telah dikeluarkan sambil menunggu peraturan daerah yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Bali.
“Kami juga melakukan pembatasan dan pengendalian toko modern berjaring dengan menghentikan sementara pemberian izin baru. Ini untuk melindungi dan mendorong UMKM lokal agar tidak tertekan oleh usaha bermodal besar,” katanya.
Kebijakan penggunaan produk lokal Bali pun terus diperkuat, termasuk kewajiban penggunaan Aksara Bali, busana adat khas Bali, serta penguatan identitas budaya di ruang-ruang publik.









