Rapat Paripurna ke-25 DPRD Bali, masa persidangan II tahun 2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/7/2024). (Foto: Istimewa)
Rapat Paripurna ke-25 DPRD Bali, masa persidangan II tahun 2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/7/2024). (Foto: Istimewa)

Ranperda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, Disahkan

DENPASAR,MENITINI.COM-DPRD Provinsi Bali mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun Era Baru, pada Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan II tahun 2023 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (3/7/2024).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali (Fraksi PDIP) Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali (Fraksi Golkar) Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali (Fraksi Gerindra) Nyoman Suyasa, Wakil Ketua DPRD Bali (Fraksi Demokrat) Tjokorda Asmara Putra Sukawati.

Koordinator pembahasan Ranperda Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 2025 -2125, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, memaparkan kronologis pembahasan Raperda tersebut.

Yang pertama adalah penyampaian penjelasan Raperda oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD setelah mendapat harmonisasi dari Kemenkum HAM RI Wilayah Bali, dilengkapi dengan Naskah Akademik, rancangan Raperda berserta lampirannya, pada 19 Juni 2023.

Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juni 2023.

BACA JUGA:  Empat Menteri Beri Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP Hanura dan F PSI), terhadap Raperda dimaksud di hadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 26 Juni 2023.

Lalu Pembahasan gabungan antara eksekutif dan legislatif, sebagai dengar pendapat, dipimpin oleh Koordinator Pembahas, dihadiri oleh anggota pembahas, dan dari eksekutif adalah Bappeda Provinsi Bali.

“Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 2 Juli 2023. Akhirnya secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis,” jelas Agung Adhi.

BACA JUGA:  Begini Respons TKN terkait dengan Sanksi DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU RI

Ruang Lingkup Raperda itu yang mengatur antara lain, jangka waktu; haluan pembangunan Bali; pembinaan dan pengawasan; peran aktif masyarakat Bali; dan pendanaan.

“Mencermati dan membahas dengan seksama Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, karena pengajuan Raperda sejenis baru pertama kali dilakukan dan mungkin baru satu-satunya di Indonesia,” tegasnya.

Dengan demikian Haluan Pembangunan Bali sebagai Model Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Nasional dan Daerah, dalam Perspektif Sejarah dan Perkembangannya.
“Muatan Substansi pada Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali,” sambung Agung Adhi.
Sementara laporan dewan terhadap Raperda Provinsi Bali tentang APBD semesta berencana 2022 yang dibacakan oleh Gede Kesuma Putra. Pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 10 kali dalam 10 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA. 2013 s/d 2022.

BACA JUGA:  DPR dan Perangkat Desa Sepakat Hormati Proses Revisi UU Desa

“Sekaligus menunjukan bahwa tata kelola keuangan daerah selama ini masih on the right track,” bebernya.

Dalam pengelolaan keuangan daerah perolehan opini WTP dari BPK-RI bukanlah tujuan utama, namun demikian perolehan opini WTP juga dapat menunjukan, membuktikan bahwa tata kelola keuangan daerah sudah akuntabel, transparan serta mengikuti regulasi yang diamanatkan, yang berdampak positif meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemprov Bali.

“Dibalik ini semua sesungguhnya adalah bagaimana dalam pengelolaan keuangan daerah yang notabene semua resources (sumber daya) adalah milik rakyat teralokasi berkeadilan sebesar besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (M-003)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya:

Berita Terkait

Badung Salurkan BKK dan Hibah Rp 32 Miliar di Tabanan

BADUNG,MENITINI.COM-Kabupaten Badung melanjutkan Program Badung Angelus Buana. Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta pada Senin (29/4/2024) menyerahkan sebesar…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Bupati Jembrana Tandatangani NPHD Pengamanan Pilkada 2024

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pengamanan Pilkada 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Jembrana…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

BADUNG,MENITINI.COM- Wayan Suyasa – Ketua DPD II Golkar Badung hampir dipastikan menjadi Calon Bupati Badung pada Pilkada serentak 27…

ByByEditorApr 29, 2024

Ketua Golkar Berharap Koalisi Indonesia Maju Berlanjut di Pilkada Badung

BADUNG,MENITINI.COM- Wayan Suyasa – Ketua DPD II Golkar Badung hampir dipastikan menjadi Calon Bupati Badung pada Pilkada serentak 27…

ByByEditorApr 29, 2024