Hakim Agung Sudrajad Dimyati Serahkan Diri ke KPK

akim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
akim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (foto: Ist)

JAKARTA,MENITINI.COM-Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9).

Sudrajad Dimyati merupakan satu dari 10 tersangka yang ditetapkan KPK usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9).

Mengutip Kantor Berita Politik RMOL.ID, Sudrajad Dimyati yang mengenakan kemeja batik ungu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Dia langsung masuk ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB.

KPK sendiri dikabarkan akan kembali melakukan konferensi pers hari ini untuk mengumumkan penahanan dan peran Hakim Agung Sudrajad dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Sebelumnya pada Jumat dinihari (23/9), Firli secara resmi mengumumkan penetapan 10 orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dini hari (23/9).

Selain Sudrajad, para tersangka lain adalah Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari sepuluh tersangka, enam orang telah ditahan. Sisanya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Redi, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan Heryanto Tanaka diimbau untuk menyerahkan diri.

Sumber: RMOL.ID

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top