Gagal Nyelundupin Bebek, Pria Banyuwangi Ini Malah “Keok” di Bali

Gambar hanya ilustrasi belaka

DENPASAR,MENITINI.COM- Seorang pria asal Banyuwangi berinisial E.S. kini harus menjalani masa introspeksi diri di balik jeruji besi selama satu bulan. Pasalnya, upayanya menyelundupkan bebek beku ke Bali tanpa surat-surat lengkap justru berujung apes di Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Heriyanti di Pengadilan Negeri Denpasar, majelis hakim dengan tegas menjatuhkan hukuman satu bulan penjara serta denda Rp1 juta kepada E.S. Jika denda tak dibayar, ya siap-siap saja nambah sebulan lagi di dalam sel.

“Terdakwa terbukti bersalah karena memasukkan daging bebek beku tanpa melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah,” ujar hakim dalam putusannya.

Vonis ini ternyata lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menginginkan hukuman 15 hari. Tapi baik terdakwa maupun jaksa, tampaknya, sudah pasrah dan menerima putusan tersebut.

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Misi Nyelundup Bebek yang Gagal Total

Drama ini bermula pada malam 22 Februari 2024, ketika E.S. dengan penuh percaya diri memerintahkan dua anak buahnya, Ha (sopir) dan P (tukang angkat), untuk mengirimkan 1.445 ekor daging bebek beku seberat 1.534,2 kg dari Banyuwangi ke sebuah usaha ternak di Mengwi, Badung, Bali. Dengan kendaraan pikap, keduanya pun meluncur menyeberangi Selat Bali melalui Pelabuhan Ketapang.

Tapi sayang, petualangan mereka terhenti di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk. Bukannya tiba dengan selamat di alamat tujuan, mereka malah ketangkap basah karena tak bisa menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) yang seharusnya menyertai muatan daging bebek itu.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

“Karena tidak dilengkapi dengan sertifikat yang sah, kendaraan beserta muatannya diamankan oleh petugas,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Ahli dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali pun turut bersuara. Menurutnya, setiap pengiriman daging beku dari Jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina dan harus disertai dokumen KH 11. Tanpa dokumen itu, ya siap-siap saja berurusan dengan hukum, seperti yang dialami E.S. ini.

Dengan berakhirnya drama penyelundupan bebek beku ini, ada satu pelajaran yang bisa diambil: jangan pernah remehkan surat-surat resmi, apalagi kalau urusannya lintas daerah. Alih-alih menikmati keuntungan jualan bebek, malah jadi “keok” di ruang sidang!

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top