logo-menitini

Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Optimis Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Kuasa Hukum, Politisi, pakar Hukum Tata Negara
Kuasa Hukum, Pakar Tata Negara dan Politisi (M-Dok)

DENPASAR, MENITINI-Sidang perdata, sengketa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 534 dengan penggugat Hendrikus Chandra alias Baba Siheng dan ahli waris, dengan tergugat Keuskupan Denpasar, salah satu dari 12 tergugat telah bergulir di PN Manggarai Barat sejak September 2021.

BACA JUGA:  Jamintel Kawal Proyek Strategis Koperasi Desa Merah Putih Senilai Rp251 Triliun

Kini perkara sedang dalam tahap kesimpulan para pihak. Diperkirakan Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini sebelum akhir bulan Pebruari 2022.

Tanah milik Keuskupan Denpasar SHM No 534 dengan luas 6 578 M2 diterbitkan BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Akhiri Hidupnya karena Tak Bisa Beli Buku dan Pensil
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>