Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Optimis Majelis Hakim Tolak Gugatan Penggugat

Sedangkan di lahan yang sama, penggugat punya SHM No 1975 terbit pada tahun 2012. Dari SHM No 1975 ini dipecah lagi menjadi SHM No 2004 dan SHM No 2005 atas nama Trotji Yusuf isteri penggugat yang sudah meninggal tahun 2017.

“Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan BPN Kabupaten Manggarai Barat. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama, dan keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat terbit kemudian,” kata Joniono Raharjo salah satu pengacara Keuskupan Denpasar, Kamis (10/2/2022) .

“Sebagai kuasa hukum kami optimis Majelis Hakim menolak gugata, karena banyak kejanggalan. Selain itu dalam dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberi kesaksian jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat,” tegasnya

BACA JUGA:  Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *