Lima Kajati di Indonesia Dirotasi, Termasuk Kajati Maluku

AMBON,MENITINI.COM – Setahun menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal kini dirotasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Rotasi itu tertuang dalam dua surat Keputusan Jaksa Agung terkait rotasi jabatan di Kejagung yang diteken pada Senin 8 Agustus 2022.

Pertama, Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan Kedua Keputusan Jaksa Agung Nomor 245 Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, Mugopal dirotasikan jadi Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Yang menggantikan Kajati Mugopal, adalah Edward Kaban yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sumatera Utara (Sumut) di Medan. Selain Kajati Maluku, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Wakajati), Nanang Ibrahim Soleh juga ikut dirotasi.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Resmi Lantik Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali

Nanang Ibrahim Soleh dimutasi jadi Wakajati Sumatera Selatan di Palembang, sementara Nanang Ibrahim posisinya diganti oleh Agoes Soenanto Prasetyo yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, ketika dikonfirmasi perihal Rotasi Kajati, Rabu (10/8/2022) mengatakan, ada lima Kajati lainnya di Indonesia yang dimutasi yakni Kajati Riau, Kajati Sulawesi Barat di Mamuju, Kajati Kalimantan Tengah di Palangkaraya dan Kajati Sulawesi Tengah di Palu.

Selain, Kajati Jaksa Agung St Burhanuddin merotasi total 243 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. (M-009).