Minggu, 19 Januari, 2025

Dyah Roro Kecam Pelaku KDRT, Dorong Seluruh Perempuan Berani ‘Speak Up’

Anggota DPR RI Dyah Roro Esti. (Foto: Parlementaria/ Oji/vel)

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota DPR RI Dyah Roro Esti mengecam segala tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa perempuan, termasuk yang baru ini dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya.

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Desa Wisata Tetap Jadi Program Unggulan Pengembangan Pariwisata Indonesia

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

“Saya prihatin dan mengecam secara tegas tindakan KDRT yang diderita oleh Cut Intan Nabila, hingga perempuan lainnya yang belum berani cerita. Terima kasih dari para aparat dari kepolisian yang sudah menangani kasus ini dengan cepat. Mohon perhatikan dan dikawal secara tuntas kasus lainnya yang belum diketahui publik, dan belum berhasil viral," ujar Roro dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Ditambahkannya, kasus kekerasan tidak dapat ditolerir sedikitpun. Oleh karena itu, ia berharap seluruh perempuan lainnya yang mengalami kasus seperti Cut Intan Nabila berani untuk mengungkap kasusnya tersebut ke publik.

Diserahkan ke JPU, Ini Daftar Pasal yang Dilanggar Tersangka ZR dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN akan Diubah

Desa Wisata Tetap Jadi Program Unggulan Pengembangan Pariwisata Indonesia

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

Pengungkapan kasus tersebut, menurutnya, akan memberikan sanksi sosial, sehingga pada akhirnya akan menimbulkan efek jera kepada pelaku. Sekaligus akan menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan hal yang sama seperti pelaku. Dengan demikian diharapkan bisa mengurangi kasus KDRT di seluruh Indonesia.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga mendesak para penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk memberikan tindakan hukum yang setimpal kepada pelaku KDRT. Terlebih lagi hal tersebut telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004. Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan kepada korban dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Terkait kasus KDRT terhadap selebgram Cut Intan Nabila, Polisi telah resmi menetapkan pelaku, Armor Toreador sebagai tersangka, dan menangkapnya di salah satu hotel di Jakarta Selatan. (Sumber: Parlementaria)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Ini Jawaban Pjs Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD