AMBON, MENITINI.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mengungkap dua oknum terduga tindak pidana pencurian 16 unit sepeda motor (Curanmor).
Kedua oknum terduga Curanmor tersebut ketahui bernam Sugio Hehanussa (23), dan Martinus Letwar (31), kedua pelaku telah diamankan Tim Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
Keduanya kerap beroperasi di wilayah kota Ambon dan sekitarnya, namun langkah mereka telah di hentikan polisi, kedua terduga telah ditangkap.
Dari pengungkapan kedua pelaku, polisi mengamankan 16 unit sepeda motor. Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap terduga pelaku lain, termasuk barang bukti lainnya.
"Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan yang kita lakukan dalam sepekan, kita berhasil mengungkap dua orang terduga pelaku curanmor," kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim di Mapolresta Ambon, Senin (12/8/2024) sore.
Diketahui, tersangka Sugio Hehanussa warga Desa Hualoy, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) lebih dulu ditangkap. Pemuda berusia 23 tahun ini diciduk di kawasan Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Dusun Waelela Pantai, Jumat (2/8/2024) lalu, bersama satu unit sepeda motor Mio M3 bernomor polisi DE 5276 NZ.
Hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan lima unit kendaraan sepeda motor yang dicuri Sugio Hehanussa. Dua hari kemudian tepat Minggu (4/8/2024) Tim Satreskrim Polresta Ambon kembali mengamankan, Martinus Letwar.
Martinus Letwar, pria berusia 31 tahun ini merupakan warga Air Mata Cina, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Tersangka di tangkap di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau.
Martinus Letwar, merupakan resedivis kasus pencurian di tahun 2009. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit kendaraan Honda Bead dengan nomor polisi L 4009 YS. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan Sembilan unit sepeda motor sebelumnya di curi.
"Dari hasil pengembangan dari penangkapan kedua tersangka ini, kami berhasil mendapatkan barang bukti hasil curian dari kedua tersangka ini, total kendaraan sepeda motor yang kita amankan ada sebanyak 16 unit," ungkap Kapolresta Ambon.
Kedua pelaku ini, kata Kapolresta tidak saling mengenal atau berkaitan di kasus pencurian ini. Namun, diketahui, para tersangka sudah melakukan akasinya sejak 2023 lalu.
"Belasan barang bukti diamankan di sejumlah lokasi di Kota Ambon dan Pulau Seram, diamankan di Kabupaten Seram Timur dan Kabupaten Seram Barat," ucap melatik tiga dipundaknya itu.Â
Menurutnya, polisi masih mengembangkan kasus ini, guna mencari barang bukti lain yang merupakan hasil curian, yang sudah dijual para tersangka termasuk pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, sebut Kapolresta.Â
"Masih ada tersangka yang mana ada kaitannya dengan kasus Curanmor ini. Untuk itu, kita masih terus lakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap pelaku-pelaku ini," tegas Kapolresta.
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Bely, menjelaskan modus dan operandi yang dilakukan kedua pelaku ini menyasar sepeda motor warga yang tidak mengunci setir kendaraan.
"Modus menyambung kabel, jadi himbauan juga untuk Masyarakat agar setir kendaraannya di kunci," pesan La Bely.
La Bely juga memastikan, hasil curian yang dilakukan para pelaku kebanyak di jual di luar wilayah pulau Ambon, Kabupaten SBB, dan Kabupaten SBT dengan kisaran harga Rp 2 juta sampai Rp2,5 juta.
"Barang bukti sudah kita amanakan di SBB sebanyak lima unit dan Sembilan unit kami temukan di SBT. Intinya kasus ini masih terus kita kembangkan untuk terduga pelaku lain, termasuk penada itu yang masih kita kembangkan," demikian La Bely.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (M-009)
- Editor: Daton