Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan Malang, Diringkus Polisi

Sambung Kapolres, sebelum dibunuh, korban MAL  terlebih dahulu disetubuhi kedua pelaku, korban sempat berteriak namun mulutnya disekap pakai bantal hingga tewas.

Kedua pelaku kemudian membawa korban ke gorong- gorong guna menghilangkan jejak. Tersangka RS bertugas mengambil tali dan tersangka IPT mengikat tali tersebut ke kaki dan tangan korban di batu agar tidak terhanyut dibawa air, terangnya.

Mayat itu kemudian ditemukan oleh dua orang warga yang hendak mencari udang di dalam gorong- gorong pada tanggal 9 Maret 2022, tambahnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolres. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, tali nilon, gunting dan bantal, untuk membunuh MAL.

Dua tersangka dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah di Malteng Setubuhi Anak Kandung

Serta dituntut dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1, pasal 351, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres. M-009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *