Dua Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan Malang, Diringkus Polisi

Dua pelaku pembunuhan sadis di Kota Masohi diringkus aparat Polres Maluku Tengah.

Sambung Kapolres, sebelum dibunuh, korban MAL  terlebih dahulu disetubuhi kedua pelaku, korban sempat berteriak namun mulutnya disekap pakai bantal hingga tewas.

Kedua pelaku kemudian membawa korban ke gorong- gorong guna menghilangkan jejak. Tersangka RS bertugas mengambil tali dan tersangka IPT mengikat tali tersebut ke kaki dan tangan korban di batu agar tidak terhanyut dibawa air, terangnya.

BACA JUGA:  Buronan Interpol dan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Bersembunyi di Toilet Pesawat

Mayat itu kemudian ditemukan oleh dua orang warga yang hendak mencari udang di dalam gorong- gorong pada tanggal 9 Maret 2022, tambahnya.

Dalam kasus ini, kata Kapolres. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, tali nilon, gunting dan bantal, untuk membunuh MAL.

Dua tersangka dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Lanjutan Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Mens Rea dan Modus Pengkondisian Nadiem

Serta dituntut dengan pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1, pasal 351, diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres. M-009

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top