Senin, 20 Januari, 2025

Dua KK Ini Tolak Coklit, Alasan Tak Pernah Terima Bansos

Ilustrasi.

MATARAM,MENITINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya dua kepala keluarga (KK) menolak dilakukan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Mereka berasalan karena alasan selama ini tidak pernah menerima bantuan sosial pemerintah. 

“Sejauh ini ada dua KK di Tanjung yang menolak coklit petugas. Alasannya mereka tidak pernah mendapat bantuan sosial (bansos),” kata Ketua Bawaslu Lombok Utara, Deni Hartawan, Kamis (27/6/2024).

Jargon Lawamena Terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024

Pilkada Malteng, KPU Tetapkan Ozan-Mario Bupati Wabup Terpilih 

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

Temuan Pelanggaran, Bawaslu Maluku Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS 

Dikatakannya, Bawaslu dalam tahapan coklit juga aktif mengawasi kegiatan petugas. Kendati, di beberapa hari mulai dilaksanakan coklit pantarlih di tingkat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

“Bawaslu juga membentuk tim patroli untuk mengawasi semua jajaran yang bertugas mengawasi,” imbuhnya.

Deni menjelaskan secara nasional, Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang telah diperintahkan meluncurkan pengawasan hak pilih.

Kok Bisa? Calon Jemaah Haji Tarik Biaya Pendaftaran

Kisah Penumpang Super Air Jet Hanya Dibagikan Roti dan Coklat Tanpa Air Minum Saat Pesawat Mendarat Darurat

Penampakan GOR 17 Desember Turida, Perlu Anggaran Hingga Rp1 Triliun Untuk Revitalisasi

Warga Terisolasi, Jalan Putus di Belongas Sekotong

Bawaslu juga telah mendirikan posko kawal hak pilih di kantor. Posko ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan jika ada temuan atau keluhan dari masyarakat.

Dua KK yang menolak, Kata Deni, Bawaslu akan berkomunikasi dengan KPU Lombok Utara untuk memberikan penjelasan kepada warga pendataan ini tidak ada kaitannya dengan bantuan sosial.

Ditegaskan Bawaslu telah  berkomitmen siap mengawasi semua tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Lombok Utara. “Informasi penolakan ini merupakan permulaan dan menjadi bagian yang harus di atensi penyelenggara,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  KPU Provinsi Maluku Resmi Tetapkan HL-AV Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih