BADUNG,MENITINI.COM – DPRD Badung menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan serta perlindungan lingkungan dan kearifan lokal dalam setiap investasi pariwisata. Penegasan itu disampaikan saat Komisi I dan Komisi II DPRD Badung melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan usaha Wedding Chapel di kawasan tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Selasa (3/2).
Proyek milik PT Akmanindo Uluwatu Bali atau O’laya Magnifique tersebut menjadi perhatian karena lokasinya berada di atas goa yang disakralkan masyarakat setempat. Selain aspek kesakralan, pembangunan di kawasan tebing dinilai memiliki potensi risiko lingkungan apabila tidak ditopang kajian dan perizinan yang memadai.
Peninjauan lapangan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada. Turut hadir sejumlah anggota DPRD Badung, unsur pemerintah kecamatan dan desa, Bendesa Adat Pecatu, serta instansi teknis terkait.
Dalam peninjauan tersebut, penanggung jawab proyek tidak berada di lokasi. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMPTSP Badung, diketahui pembangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, DPRD Badung merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan yang langsung ditindaklanjuti Satpol PP Badung dengan pemasangan garis pengawasan.









