DPR Dorong Pendalaman Unsur Pidana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Wayan Sudirta
Wayan Sudirta

Selain itu, ia menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara tersebut. Transparansi dan objektivitas, menurutnya, menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Masyarakat menunggu kejelasan. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi,” tambahnya.

Sudirta memastikan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan seluruh fakta terungkap dan pasal yang diterapkan sesuai dengan hasil penyidikan.

BACA JUGA:  DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Tiap Minggu Kami Beri Update

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai, termasuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.

Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top