Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Yang Memberatkan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi

JAKARTA,MENITINI.COM-Putri Candrawathi, Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit,” kata jaksa dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (18/1/2023). Jaksa menyebut Putri juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Putri, kata jaksa, juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

BACA JUGA:  Perda Bali Nomor 3 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini isinya

“Tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujarnya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1) seperti dikutip Detik.com.

BACA JUGA:  Bali Kembali Dinobatkan sebagai Pulau Terbaik Dunia di DestinAsian Readers’ Choice Awards 2026

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa. (M-003)

  • Editor: M-003
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top