Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra, resmi menggugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Detik.com, menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan.
“Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 1 ayat 2, pasal 1 ayat 8, pasal 4, pasal 5 ayat 4 UU Nomor 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan Din Syamsuddin dan kawan-kawan yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA:  DPR Soroti Rencana Penutupan Prodi, Dinilai tak Jawab Akar Pengangguran Sarjana
Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top