Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan mantan Rektor UIN Jakarta, Azyumardi Azra, resmi menggugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari Detik.com, menurut pemohon, pembentukan UU itu cacat formil sehingga haruslah dibatalkan.
“Menyatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 1 ayat 2, pasal 1 ayat 8, pasal 4, pasal 5 ayat 4 UU Nomor 3/2022 tentang IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan Din Syamsuddin dan kawan-kawan yang dilansir website MK, Senin (7/3/2022).

BACA JUGA:  Ribuan Kader PDI Perjuangan di Tabanan Dikukuhkan, Mesin Partai Dipacu hingga Tingkat Banjar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top