Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

“Nyatanya, beberapa pendapat narasumber ahli yang dihadirkan pembentuk UU ditemukan persoalan agar pembentukan UU IKN disusun dengan tidak terburu-buru. Akan tetapi pembentukan UU hanya menggunakan pendapat nara sumber untuk memenuhi kriteria hak untuk didengarkan pendapatnya. Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban tidak mampu dilakukan pembentuk UU,” bebernya.

BACA JUGA:  Sorotan Pada Urgensi Reformasi Sistem Pendidikan dan Budaya Kampus untuk Mencegah Kekerasan Seksual

Selain itu, UU IKN juga tidak memberikan kepastian hukum. Sebab Kepala Otorita bukan Kepala Daerah, juga bukan Menteri.

“Padahal di Pasal 1 ayat 8 dan 9 disebutkan pemerintahan daerah khusus IKN adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN,” pungkasnya. Perkara ini sudah teregister di MK dan sedang diproses kepaniteraan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Soroti 693 Bencana Awal 2026, Desak Penanganan Sistematis dan Antisipatif

Sumber: Detik.com

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

ITDC Salurkan Bantuan Tong Sampah di Pura Agung Besakih

DENPASAR,MENITINI.COM – Komitmen terhadap pelestarian lingkungan kembali ditunjukkan oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Perusahaan ini menyalurkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top