Minggu, 15 Desember, 2024

Didakwa Melakukan Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Diekseksekusi Kejari Lampung Utara

Terpidana saat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Lampung Utara. (Foto: istimewa)

LAMPUNG,MENITINI.COM– Kejaksaan Negeri Lampung Utara, melakukan eksekusi terhadap terpidana perkara Pemilihan Umum bernama Rina Agustina, Kamis (1/8/2024) di Jalan Melati V No. 49 Rt.004 Rw. 001 Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara. Eksekusi tersebut sebagai pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun

Terkait Perkara Impor Gula, Kejaksaan Agung kembali Memeriksa 4 Orang Saksi

Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Bukit Tor Sihite Madina Dimusnahkan

Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Begini Langkah Polri

Terpidana didakwa melanggar Pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 dan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024.

Dalam proses pelaksanaan eksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Personil Polres Lampung Utara tersebut sempat terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami Terpidana, kemudian Tim melakukan pencarian terhadap Terpidana di dalam rumahnya dan lingkungan sekitar rumah Terpidana. Kemudian diketahui oleh salah satu tim bahwa Terpidana sedang bersembunyi di ruang gudang yang berada di bagian luar sebelah kanan rumah Terpidana dan seketika suami Terpidana mengetahui istrinya akan dilakukan pengamanan langsung melakukan perlawanan terhadap Tim Eksekusi. Bahwa kemudian situasi dapat dikondisikan sehingga suami Terpidana dan Terpidana dapat mengikuti arahan dari Tim Eksekusi dan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

Dinas Perhubungan Periksa Kelaikan Kendaraan Jelang Liburan Natal dan Tahun Baru

Kodam IX/Udayana Terjunkan 200 Prajurit, Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi 

Real Count KPU RI: Koster-Giri Unggul Sementara

Dapat Ucapan Selamat dari De Gadjah, Begini Respon Koster

Dalam keterangan tertulis, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " melanggar Pasal 521 ayat Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Wakil Bupati Badung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Perisai Diri Open Turnamen se-Bali

Jonatan Christie Lolos ke Semifinal BWF World Tour Final

Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis Terhadap 7 Proyek Senilai Rp7,46 Triliun

Hadiri Piala Bola Pantai Indonesia, Erick Thohir Soroti Potensi Sportainment

Lalu, menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

Kemudian pada hari Jum`at tanggal 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi:
1) Menyatakan pemeriksaan perkara Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia)
2) Menyatakan Terdakwa RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum”
3) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Sekira pukul 17.00 WIB Terpidana RINA AGUSTINA Binti EDI SAPUTRA dibawa ke RUTAN Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara. (M-011)

Editor: Daton

BACA JUGA:  Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa