Curi HP, Dua Pria Pengangguran Ditangkap

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari informasi yang didapat polisi, bahwa pelaku sedang berada di wilayah Kuta Selatan. Sehingga pada Rabu (30/3/2022) pelaku Marten Agustinus ditangkap di kosan tempat tinggalnya di jalan Taman Griya, Gg. Tanah Deo, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Selang beberapa jam kemudian, pelaku lain Rofinus Bondikaka ditangkap di Tuban, Kuta , Badung. 

“Kedua pelaku mengaku telah menjual hp curian itu. Uang hasil pencurian dibagi dua oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Badung mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. M-007

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *