
BADUNG, MENITINI.COM-Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian. Kedua pelaku masing-masing bernama Marten Agustinus, (32) dan Rofinus Bondikaka (25).
Kedua pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri tiga unit hp milik pria bernama Yudha Adi Nugroho,(29).
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana mengatakan, aksi kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah bedeng di Canggu, Kuta Utara, Badung. Saat itu korban sedang tertidur pulas pada Minggu (13/3/2022) dinihari.
“Kedua pelaku masuk saat korban sedang tertidur pulas,” kata Iptu Ketut Sudana, Kamis (31/3/2022). Saat terbangun esok paginya, korban terkejut karena ternyata hp miliknya telah raib. Atas kejadian itu dia melapor ke Polres Badung.
Be the first to comment