Lanjut sumber, kejadian itu diketahui korban pada Jumat (4/2/20222). Saat itu sekitar pukul 07.00 Wita, korban ke garasi parkiran mobilnya di areal parkir Jalan Tukad Baru Batanta, Denpasar Barat dengan tujuan akan memanasi mesin mobil. “Ketika itu korban terkejut melihat dua ban dan roda bagian blakang mobil korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut borban melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat,” ujarnya.
Dengan adanya laporan polisi tersebut, tim opsnal yang melakukan penyelidikan, mencari informasi ke penjual velg dan ban. Sesuai ciri barang yabg hilang, usaha polisi membuahkan hasil. Setelah mengetahui tempat penjualan barang hasil curian tersebut dan aelanjutnya tim berhasil mengidentifikasi ciri pelaku serta mengamankan pelaku ditempat kosnya.
Terkait kejadian ini, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Made Hendra Agustina membenarkan. Menurutnya saat ini pelaku masih dimintai keterangan. “Pelaku masih dimintai keterangan. Dia mengaku baru sekali ini beraksi untuk keperluan sehari-hari,” pungkasnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah. M-007