Ketua DPRD Badung Putu Parwata, (tengah) menerima audiensi dari perwakilan Angkasa Pura (AP) I, Selasa (20/6).
Ketua DPRD Badung Putu Parwata, (tengah) menerima audiensi dari perwakilan Angkasa Pura (AP) I, Selasa (20/6). (Foto: M-003)

Curhat ke DPRD Badung, Angkasa Pura I Minta Fasilitas Keringanan PBB

BADUNG,MENITINI.COM-Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Selasa (20/6/2023) menerima audiensi dari perwakilan Angkasa Pura (AP) I. Dalam pertemuan tersebut pihak AP I berharap dapat fasilitas keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Terlebih dalam audit keuangan tahun 2022 pihak AP I mengalami kerugian sekitar Rp 725 miliar.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengakui akan menindaklanjuti permohonan dari AP I. Bahkan AP I juga telah bersurat kepada Bupati Badung terkait permohonan pengurangan pajak. “Mereka memohon pengurangan PBB atau insentif PBB sebesar 20 persen. Hal ini kami sudah tindaklanjuti, karena bagaimanapun juga kita baru bangkit dari Covid-19,” ujar Parwata.

Terkait permohonan tersebut, Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mengaku telah dilakukan koordinasi dengan Sekda Badung, Bapenda Badung, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Badung. Sehingga pihaknya menyampaikan kepada AP I terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti terjadinya bencana atau mengalami kerugian.

BACA JUGA:  Akhir Masa Jabatan Gubernur Maluku Tinggal 1 Bulan, Dewan Pastikan Usulan 3 Nama Pengganti  Masih Berlaku

“Komunikasi pagi ini, untuk menegaskan bahwa memang betul Angkasa Pura ini mengalami kerugian berdasarkan audit. AP I mengalami kerugian kurang lebih Rp 725 miliar. Jadi itu hasil audit tahun 2022 dan juga di upload di kementerian keuangan,” kata Parwata.

Lebih lanjut Parwata menegaskan, pengurangan pajak ini dapat dilakukan asalkan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Bahkan sudah ada Perda dan Perbup yang mengatur untuk pengurangan atau memberikan insentif pajak sebesar 20 persen. Hal ini juga dapat diberikan kepada masyarakat asalkan memenuhi ketentuan.

“Karena itu kami mohon kepada pemerintah untuk mempercepat penerbitan dari pada SPTnya, surat penerbitan pajaknya, keringanan pajak, insentif pajaknya supaya segera dilakukan. Kami juga minta dari AP I, begitu diterbitkan AP I siap melakukan dan merealisasikannya. Sehingga dengan demikian ada persamaan persepsi yang kita bangun, antara pemerintah dan wajib pajak,” jelas Parwata. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Pemprov Bali Gugat Kakanwil BPN Bali, Penguasaan Lahan di Ungasan Cacat Hukum dan Palsu

Berita Terkait

Bupati Jembrana Beri Penghargaan Tokoh Pendidikan Hindu

JEMBRANA,MENITINI.COM – Sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada tokoh, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyerahkan Piagam Penghargaan…

ByByRedaksiMei 13, 2024

Selamat Datang Delegasi WWF Ke-10 di Kawasan Wisata The Nusa Dua

DENPASAR,  MENITINI.COM-Dua Convention Center di kawasan The Nusa Dua akan menjadi venue utama acara World Water Forum ke-10 pada…

ByByRedaksiMei 13, 2024

Kedatangan Delegasi WWF Dimulai 17 Mei 2024

MANGUPURA, MENITINI.COM  – Kedatangan delegasi World Water Forum (WWF) Ke 10 tahun 2024 di Bali mulai dari tanggal 17…

ByByEditorMei 13, 2024

Polres Lobar Perketat Pengamanan Akses Menuju Bali

MATARAM, MENITINI.COM- Mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, Kepolisian Resor Lombok Barat (Polres…

ByByEditorMei 13, 2024