Sampai di Pelabuhan Benoa, pelaku tidak melihat ada orang-orang yang berkelahi, sehingga ia kembali pulang ke kosnya.
Di areal kos, pelaku yang sudah mabuk usai menenggak arak ribut dan bicara ngelantur sembari menenteng pedang.
Penghuni kos yang melihat terganggu dan merasa takut sehingga melapor ke kantor polisi. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan.
“Pelaku kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ucap Kapolsek. (M-008)
Pages: 1 2