Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online Motifnya Ekonomi

JAKARTA,MENITINI.COM-Oknum anggota Desnsus 88 Antiregor Polri Bripda HS, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Cimanggis, Depok bernama Sony Rizal oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (8/2/2023).

Identitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Jundri menyampaikan usai dirinya menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri kepada wartawan.

Trunoyudo mengungkapkan temuan kartu tanda anggota (KTA) menjadi awal mula penangkapan HS. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Densus 88 dan berhasil menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.

Sejauh ini, polisi menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya. “Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” ucap Trunoyudo. (M-003)

  • Editor: Daton