BNN Bali Temukan 4,7 Kilogram Ganja saat Bekuk Dua Kurir Narkoba

DENPASAR,MENITINI.COM – Menjelang pergantian tahun, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menyita ganja seberat 4,7 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan petugas saat menangkap dua orang kurir narkoba berinisial SJ dan MA.

Selain ganja, dalam penangkapan oleh petugas BNN Bali bersama petugas dari Kantor Wilayah Bea Cukai Bali ini, juga ditemukan 250 butir pil.

“Pil tersebut memiliki kandungan metamfetamina atau sabu,” terang Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. R Nurhadi, Rabu (7/12/2022) di Kantor BNN Bali, Denpasar.

Nurhadi menerangkan, pengungkapan kasus bermula ketika Tim Pemberantasan BNNP Bali bersama Kanwil Bea Cukai menerima informasi adanya kurir sedang membawa kiriman ganja.

Kurang lebih sepekan melakukan penyelidikan, petugas menangkap kedua pelaku di pinggir Jalan Pralina depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar, Rabu (14/10/2022) sekitar pukul 06.00 Wita.

BACA JUGA:  Peredaran Rokok Ilegal di NTB Mengkhawatirkan, Rugikan Negara Rp4,315 Miliar

Kepada petugas, kedua pelaku asal luar Bali ini mengaku hanya diperintahkan untuk mengambil dan mengantar ke suatu tempat oleh seseorang melalui sambungan telepon.

Keduanya juga dijanjikan diberi upah setelah pekerjaan selesai. Namun belum sempat mengantar, keduanya keburu dibekuk petugas.

“Masih kami kembangkan kasus ini dan untuk kedua pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (M-008)