Bikin Keributan di Bali, Empat WNA Pengeroyokan Warga Ukraina Segera Dideportasi

Hari Bhakti Imigrasi
Empat pelaku pengeroyokan warga Ukraina yang viral di medsos diserahkan ke Imigrasi untuk segera dilakukan pendeportasian (M-IST)

DENPASAR, MENITINI  – Keempat WNA yang diduga terlibat kasus pengeroyokan dan viral di media sosial, terancam dideportasi. Pasalnya, aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mereka adalah ZO Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia, dan ID Warga Negara Ukraina.  Jumat (4/2) malam, keempat WNA itu telah diserahterimakan petugas Polda Bali ke Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

BACA JUGA:  Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Usai Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk,  Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, S.I.K, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,Babay Baenullah, Tim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. 

BACA JUGA:  Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi
Iklan

BERITA TERKINI

Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus

Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB

JAKARTA,MENITINI.COM –  Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin P. Octavianus, menegaskan pentingnya percepatan implementasi program penanggulangan Tuberkulosis (TB) melalui langkah yang lebih terukur, kolaboratif, dan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top