Berkas Perkara Pelanggaran HAM Telah Dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu: Kesatu, Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Perkaranya Terjadi Akibat Kekeliruan Investigasi

Persidangan terhadap Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. (RLS)

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top