Berkas Perkara Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Polri akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan, hari ini Kamis (19/6/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.

“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti

Irjen Sandi menyatakan sejauh ini 70 saksi telah diperiksa. 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” jelasnya.

Selain itu, kata Kadivhumas, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Kadivhumas meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation

“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” tuturnya. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top