JAKARTA,MENITINI.COM-Menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa dan elektronik terkait dengan jaksa ‘nakal’ di Kejaksaan Negeri Sumenep, Kejagung memberikan klarifikasi, Jumat (03/06/2022).
Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Kejagung menyebut oknum jaksa tersebut yaitu Kasi Pidum berinisial IM dan Kasi Barang Bukti yang berinisial BN telah ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal tersebut katanya, untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusifitas di Kabupaten Sumenep.
“Pimpinan Kejaksaan Agung menyatakan bahwa akan menindak secara tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan RI jika ditemukan melakukan perbuatan tercela. Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun dimana saja yang mencederai keadilan masyarakat,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya.