Bebas dari Penjara, WN Rusia Dideportasi dari Bali

negara Rusia berinisial IE saat dideportasi dari Bali
negara Rusia berinisial IE saat dideportasi dari Bali. (Foto: Ist)

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang warga negara Rusia IE (38) dideportasi ke negaranya usai menjalani hukuman penjara selama 1,8 bulan karena kasus kepemilikan ganja. Ia melanggar pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan IE datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya dengan tujuan datang untuk berlibur keliling Indonesia.

IE ditangkap polisi pada 27 Juli 2021 setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisal K di sebuah toko di daerahUngasan, Nusa Dua. Ia mengaku mengkonsumsi ganja tersebut lantaran stres setelah putus cinta dengan pacarnya. 

BACA JUGA:  Jaksa Agung Dorong Denda Damai jadi Solusi Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Kemudian ia divonis pidana penjara selama 1,8 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009. “Masa pidana IE berakhir pada 22 Maret 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.11-PK.01.01.02-464 dari Lapas Narkotika Kelas II Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Anggiat. 

Namun untuk proses pendeportasian belum dapat dilakukan sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 

BACA JUGA:  8 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 6 Tahun

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, IE menjalani detensi selama 40 hari. Pihak Imigrasi telah mengupayakan berkoordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket. Setelah selesai proses administrasi, IE dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

“IE dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (3/5/2023) pukul 00.31 Wita, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin-Moskow,” jelasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top