BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mempercepat langkah penanganan sampah dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan yang dipimpin Gubernur Bali I Wayan Koster dan diikuti Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Rapat Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3).
Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk mengoptimalkan penanganan sampah di wilayah Kabupaten Badung, termasuk penerapan pemilahan sampah berbasis sumber, peningkatan efektivitas pengelolaan sampah, hingga penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup.
Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan pentingnya kolaborasi antara desa dinas dan desa adat dalam mengedukasi masyarakat agar mulai memilah sampah dari rumah.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus memisahkan sampah menjadi tiga kategori, yaitu sampah organik, nonorganik, dan residu.
“Sampah organik dan nonorganik harus dipisah, termasuk residu. Sampah organik dapat dikelola melalui teba modern atau tong komposter sehingga bisa selesai di tingkat rumah tangga, TPS3R atau TPS,” ujarnya.
Koster juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mulai memperketat pengelolaan sampah, termasuk pemberian sanksi bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA Suwung tanpa proses pemilahan sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.









