“Jadi, jika sesuai dengan amar keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021, tentang pemberian sanksi kepada AWK. Teradu seharusnya tidak melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau perjalanan dinas,” tegas pria asli desa Bugbug, Karangasem ini.
Adi Susanto juga telah melampirkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen hingga foto. “Bukti-bukti foto kegiatan AWK selama menjalani sanksi kami lampirkan juga sebagai bukti pendukung bahwa AWK tidak patuh atas keputusan BK DPD RI dan harapan saya sebagai pengadu AWK diberikan sanksi berat dan diberhentikan sebagai anggota DPD RI,” pungkas pria yang juga Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Bali ini.
Sementara itu, Arya Wedakarna menanggapi santai terkait pengaduan itu. Dikonfirmasi Selasa (18/1/2022) sore, dia mengatakan bahwa sejauh ini dirinya menjalani tugas sebagai anggota DPD dengan baik dan aman-aman saja. Dirinya juga mengaku telah berkomunikasi dengan baik dengan ketua BK DPD RI.