AWK Kembali Diadukan ke Badan Kehormatan DPD RI

DENPASAR,MENITINI – Arya Wedakarna dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) oleh praktisi hukum asal Bali, Praktisi Hukum, I Nengah Yasa Adi Susanto. Laporan itu dilayangkan pada Selasa (18/1/2022).

Pria yang juga akrab disapa Jero Ong ini mengatakan, laporan itu dibuat karena AWK diduga tidak melaksanakan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia (BK DPD RI) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberian sanksi yang diberikan kepada AWK beberapa waktu lalu. Dijelaskannya, bahwa sebelumya pada 13 Februari 2020 dia juga melaporkan AWK ke BL DPD RI terkait kasus adat di Desa Bugbug, Karangasem.

BACA JUGA:  Seribu Ton Impor Beras Asal Vietnam Mencekik Petani di Pulau Sumbawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *