Anggota Polsek Serwaru Ringkus Dua Pelaku Pencuri 7 Buah Handphone

AMBON,MENITINI.COM – Dua pelaku pencuri 7 buah Handphone berhasil diringkus personil Polsek Serwaru. Keduanya berinisial EM dan SR mereka adalah warga desa Tutuwaru dan Luhuleli, Kecamatan Letti, Kabupaten Maluku Barat Daya, Minggu (15/1/2023). Mereka ditangkap setelah mencuri 7 buah Handphone, di konter HP Arika Tiakur,  28 Desember 2022 lalu.

Kapolsek Serwaru, Ipda Giovani Toffy mengatakan, pengungkapan pelaku pencurian dilakukan oleh pihaknya  di hutan Eul Desa Tutuwaru, Kecamatan Letti. ”Dari hasil penyelidikan teridentifikasi pelaku pencurian sesuai laporan Polisi,  sementara bersembunyi di hutan Eul dekat Tugu Perbatasan Indonesia, sejak, 2 Januari 2023. Pengembangan dilakukan oleh Kanit  SPKT, Kanit Reskrim, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Desa Tutuwaru,” kata Kapolsek kepada wartawan,  Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Selanjutnya, pengembangan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2023, dirinya memerintahkan anggotanya, yakni Kanit SPKT, Aiptu E  Mulwere, Kanit  Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton.

”Mereka diperintahkan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan di dalam hutan, namun informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa kedua pelaku tersebut berada di hutan Desa Tomra,” ucap Kapolsek.

Dijekaskan,  pada Sabtu  (14/1/ 2023), sekira pukul 20.00 WIT, Kanit SPKT bersama Kanit Reskrim melakukan pencarian di desa Tomra, namun tidak ketemu dan pihaknya mendapat  informasi dari warga kalau ada orang yang melihat kedua pelaku berada di hutan Eul di desa Tutuwaru. Dari informasi yang diperoleh, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 12.00 WIT, Kapolsek kembali memerintahkan anggotanya, yakni Kanit SPKT, Aiptu E  Mulwere, Kanit  Reskrim Bripka, F. Telapary, Briptu R. Manaha dan Harjono Buton, untuk mencari kedua pelaku sekaligus melakukan penangkapan di hutan Eul,” ujarnya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kendati begitu, sekira pukul 13.30 WIT, anggota Polsek Serwaru melaksanakan pengecekan di Desa Tutuwaru, namun hasilnya nihil. ”Namun, sekira pukul 14.00 WIT, anggota Polsek Serwaru melakukan pencarian di dalam hutan Eul Desa Tutuwaru. Sekira pukul 15.26 WIT anggota Polsek Serwaru, menemukan kedua pelaku yang sementara duduk dalam rumah kebun yang berada di hutan Eul. 

Pada saat itu juga anggota Polsek Serwaru, langsung mengamankan  kedua pelaku tersebut dan dibawa ke desa untuk di lakukan pencarian barang bukti di rumah pelaku di desa Tutuwaru,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIT, anggota Polsek Serwaru, melaksanakan pencarian barang bukti di Desa Tutuwaru dan dilanjutkan pencarian barang bukti di Desa Luhuleli. Sekira pukul 17.40 WIT, anggota Polsek Serwaru membawa kedua pelaku untuk diamankan ke Mako Polsek Serwaru.

BACA JUGA:  KKB Ilaga Bakar Puskesmas, 1 Tewas dan 2 Ditangkap oleh Satgas TNI-Polri

“Hasil yang dicapai, yakni telah amakan dua orang pelaku di Mako Polsek Serwaru, dan telah diamankan barang bukti berupa  7 unit HP bersama 4 Buah Charger dengan merek, VIVO 4 unit, INFINIX 2 unit, dan  Readme 1 Unit,” ungkap Kapolsek. Kedua pelaku saat ini sementara diamankan diruang Kanit SKPT Polsek Serwaru. (M-009)