Ancaman Pidana Tiga Tahun, Naikan Layangan di Area Penerbangan

02319 Badung Elfi Amir
Elfi Amir, Kepala Otoritas Bandara Ngurah Rai

KUTA MENITINI.COM – Di Bali saat ini sedang musim layang-layang. Apalagi pandemi Covid-19 saat ini, lalu lintas penerbangan sepi membuat langit di sejumlah titik di kota Denpasar ramai dengan layangan. Tak terkecuali di area Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Masyarakat yang tinggal di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) lebih leluasa menerbangkan layang-layang.

Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara dan Sekitarnya.  

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Elfi Amir membenarkan, kegiatan layang-layang memang sering dilakukan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu menjadi masalah bagi bandara, jika aktivitas tersebut dilakukan di area KKOP.  

BACA JUGA:  Pembangunan Bandara Bali Utara Masuk RPJMN, Buleleng Tunggu Instruksi Pusat

KKOP tersebut memiliki radius 9 Km dari bandara Ngurah Rai, yaitu kecamatan Kuta (Tuban, Kuta, Kedonganan, Legian, dan Seminyak), Kuta Selatan (Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa) dan Denpasar Selatan (Pemogan, Sanur Kauh, Serangan, Pedungan, dan Sesetan).  

Radius 9-18 km dari bandara itu hanya bisa menerbangkan layangan dengan tidak melebihi ketinggian 100 meter, serta radius 18-54 km tidak melebihi ketinggian melebihi 300 meter.

“Jadi area tersebut mestinya steril dari aktivitas layang-layang. Hal itu demi menjamin keselamatan penerbangan dan melindungi melindungi masyarakat dari kecelakaan pesawat. Walaupun saat ini sepi, namun pesawat masih ada. Jadi tetap tidak boleh,” katanya saat dihubungi, Jumat (26/6/2020)

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi

Jika itu dilanggar, maka pelaku di kenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara atau denda Rp5 Juta. Untuk itu ia meminta masyarakat yang bermain layang-layang bisa memahami dan mengerti hal tersebut.  

Selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi, namun kedepan  segera membentuk Satgas mengawasi kemungkinan orang menaikan layang-layang di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam waktu dekat segera komunikasi dan kordinasi  dengan desa adat penyangga.

Belakangan ini makin marak layangan di langit Tuban.  Otoritas Bandara (Otban) wilayah IV segera membentuk Satgas mengantisipasi kejadian yang tak dinginkan. Pasalnya, dari tanggal 31 Mei – 2 Juni Otban mendapatkan 4 laporan dari Avsec ada belasan layang-layang jatuh di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Airside dan Apron. edi/poll

BACA JUGA:  Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami