Sabtu, 27 Juli, 2024

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – DPRD Provinsi Maluku pastikan usulan tiga nama pengganti Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang tinggal satu bulan lagi akan berakhir masa tugasnya masih berlaku.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun katakan, DPRD Maluku tetap konsisten terhadap tiga nama usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, pengganti Murad Ismail yang disampaikan ke Kemendagri, menindaklanjuti sidang Paripurna akhir November 2023 lalu. Ketiga nama Pj Gubernur Maluku yang diusulkan antaralain, Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel dan Jufri Rahman.

Ketiga nama calon Pj Gubernur Maluku yang diusulkan mentah setelah dipenghujung Desember 2023 Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail, bersama enam Kepala Daerah lainnya terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Nekat Lantik Pejabat Eselon II, III dan 399 PPPK, Meski Dilarang Oleh Mendagri 

“Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD sebelumnya tetap berlaku, dan pada saatnya nanti proses penyampaian masuk ke Presiden,” jelas Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024).

Watubun mengakui, usai putusan MK, Kemendagri mengarahkan DPRD Maluku melakukan Paripurna pembatalan proses pengajuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur. Sayangnya, arahan tersebut tidak disertai surat resmi, dikarenakan DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan paripurna secara lisan.

Hanya saja, kata Watubun, hasil koordinasi dalam kunjungan Tim Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sudah dijelaskan bahwa pihaknya menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya. Ditambah putusan MK, sehingga DPRD tetap melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan sebelumnya.

“Intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan. Kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur,” atas dasar itu, kata Watubun, dipastikan tepat 24 April 2024, kursi Gubernur Maluku Murad Ismail sudah berganti.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Nekat Lantik Pejabat Eselon II, III dan 399 PPPK, Meski Dilarang Oleh Mendagri 

“Infomasi yang kami dengar usulan calon Pj Gubernur sudah diajukan. Tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan. Jadi 24 April itu Akhir Masa Jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno telah berakhir,” tutup Watubun. (M-009)

  • Editor: Daton