“Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Karena Ini salah alamat,” kata Joniono lagi.
Joniono meminta Majelis Hakim di PN Kabupaten Manggarai Barat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang ditemukan dalam persidangan.
Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi itu bukan saksi, dalam arti tidak sah dan tidak memenuhi syarat. **