Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi mafia tanah.

Ada Apa, Baba Siheng Ngotot Gugat Tanah Milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

“Apalagi dalam petitumnya, penggugat meminta agar majelis memproses kesalahan BPN dan meminta PN membatalkan sertifikat 534. Karena Ini salah alamat,” kata Joniono lagi.

Joniono meminta Majelis Hakim di PN Kabupaten Manggarai Barat memutuskan perkara ini seadil-adilnya, sesuai dengan fakta dan bukti secara hukum yang ditemukan dalam persidangan.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan majelis hakim adalah penggugat hanya menghadirkan satu saksi saja. Sebab dalam hukum diketahui satu orang saksi itu bukan saksi, dalam arti tidak sah dan tidak memenuhi syarat. **

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

Berita Terkait

Kartini, Sarinah dan Srikandi Adhyaksa

Oleh: Virginia Hariztavianne *) Hari ini, 21 April 2024, segenap warga Bangsa Indonesia merayakan Hari Kartini. Perayaan ini…

ByByRedaksiApr 22, 2024

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta: Fungsi Pertimbangan Hukum oleh JAM DATUN Mendukung Upaya Pemerintah Sukseskan Pembangunan Nasional

JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mengatakan, untuk mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang adil dan makmur, dibutuhkan adanya…

ByByRedaksiMar 16, 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Menjadi Momentumuntuk Memperkuat Toleransi Antar Agama

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada warga Adhyaksa yang beragama Hindu merayakan momen penting keagamaan yakni…

ByByRedaksiMar 13, 2024

Jaksa Agung: Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan, mendekati pelaksanaan pesta demokratisasi di negeri ini, harus disambut dengan memilih pemimpin…

ByByRedaksiFeb 12, 2024