Sedangkan di lahan yang sama diklaim Baba Siheng sebagai penggugat punya SHM No 1975 terbit pada tahun 2012. Dari SHM No 1975 ini kemudian dipecah lagi menjadi SHM No 2004 dan SHM No 2005 atas nama Trotji Yusuf isteri Baba Siheng yang sudah meninggal tahun 2017.
Kasus ini menarik untuk ditelisik untuk memastikan siapa pemilik lahan tersebut. Sekaligus jadi perhatian pemangku kepentingan termasuk aparatur negara. Karena bisa jadi ada dugaan mal administrasi atau pemalsuan dokumen.
Dan atau ada invisible hand (tangan tak kelihatan) yang bermain sehingga muncul tiga tiga sertifikat di lahan yang sama. Ada apa dan siapa para pemain itu?
Saat pemeriksaan perkara di PN Manggarai Barat, Keuskupan Denpasar melampirkan sejumlah bukti yang kuat. Diantaranya :