Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. M-007