763 Narapidana se-Bali Dapat Remisi Nyepi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 ini  adalah suatu  hak Warga Binaan  Pemasyarakatan  (WBP) yang  diberikan  oleh  Negara  bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik. “Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan  meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. M-007

BACA JUGA:  Jembrana Gelar Tawur Kesanga di Catus Pata Simpang Sudirman 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *