Wayan Sudirta : Aparat Segera Bertindak, Berantas Mafia Tanah dan Penjarakan

DENPASAR, MENITINI.COM
“Presiden telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah kongkrit dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar dan memenjarakan gerombolan mafia tanah,” tegas Wayan Sudirta saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke jajaran Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian Daerah Banten, Selasa (21/12/) dikutip atnews.

Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta menegaskan, kehadiran mafia tanah harus segera dibongkar, ditangkap dan dipenjarakan.

Dalam kunjungan tersebut, Sudirta mengatakan kasus mafia tanah diberikan perhatian khusus. Pihaknya yakin aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah Presiden Jokowi untuk segera memberikan tindakan konkrit dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah.

BACA JUGA:  Usia Pemungutan Suara, Kajati Bali Gelar Sidak di Kejari Gianyar

“Amanat Presiden jangan hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja. Namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Sudirta anggota DPR dapil Bali ini.

Tidak hanya di Banten, amanat Presiden untuk menghadirkan negara menghadapi mafia tanah juga harus menjadi perhatian khusus yang ditindaklanjuti dengan langkah kongkrit aparat kepolisian, kejaksaan dan aparat pemerintah lainnya di seluruh Indonesia.

“Intinya, negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tegas Sudirta yang juga mantan tim pengacara Jokowi dalam sidang gugatan hasil pilpres di MK.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Sudirta memberikan fokus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah di Banten khususnya terkait keberadaan mafia tanah di Banten.

BACA JUGA:  Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

Terkait permasalahan mafia tanah di Banten ia menjelaskan bahwa hal itu tidak terlepas dari masalah birokrasi dan oknum sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pertanahan.

“Di Banten ada 4 (empat) oknum pegawai BPN yang telah terjaring operasi tangkap tangan oleh kepolisian Banten. Hal tersebut patut kita berikan apresiasi. Namun aparat kepolisian dan kejaksaan harus bertindak tegas, cepat dan transparan serta memberikan tuntutan hukuman berat terhadap oknum pegawai BPN tersebut.” tegasnya.

Keberadaan mafia tanah di Banten sudah menjadi perhatian khusus media. Namun Sudirta mensinyalir bahwa mafia tanah sudah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk diketahui (Ditreskrimsus) Polda Banten telah menangkap empat pegawai kantor pertanahan kabupaten lebak Banten, keempat pegawai BPN tersebut diketahui bekerja dalam bidang survei dan pengukuran.

BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Puji Public Trust Kejaksaan, Hebat dan Humanis

Dalam OTT tersebut Polda Banten berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.poll/sell

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *