Wamen LHK Minta Perusahan Penghasil Plastik Belajar dari Samtaku Bali

DENPASAR, MENITINI.COM-Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong meminta kepada seluruh perusahan atau industri yang menghasilkan limbah atau sampah plastik yang ada dalam kemasan dan sejenisnya agar segera mengeksekusi Permen KLHK Nomor 75 tahun 2019.

Dalam Permen tersebut intinya adalah pemerintah ingin mengurangi volume sampah di seluruh wilayah Indonesia yang dihasilkan oleh pabrik atau industri yang hasil kemasannya, olahannya, menyisakan sampah plastik dan akhirnya dibuang menjadi sampah.

BACA JUGA:  Musim Sampah Kiriman Berakhir, 1.464 Ton Sampah Berserakan di Periode Januari-April

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *