Wamen LHK Minta Perusahan Penghasil Plastik Belajar dari Samtaku Bali

Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

“Perusahan yang menghasilkan sampah plastik kita terus dorong bertanggung jawab limbahnya, mengolah sendiri limbah plastik, atau menggunakan kembali hasil-hasil limbah plastik. Kita terus mendorong hal tersebut,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Estuari Dam Suwung Denpasar Selatan.
Menurut Wamen, para pabrik atau perusahaan makanan kemasan yang menghasilkan sampah plastik bisa belajar dari TPST Samtaku Bali yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

BACA JUGA:  Sampah Kiriman Muncul  Lagi,  Sulit Diprediksi Musim Hujan Tak Menentu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *