JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Gubernur Hendrik Lewerissa Tegaskan, Maluku Harus Jadi Pemain Utama di Blok Masela, Bukan PenontonÂ
- Prabowo Kumpulkan Tokoh Nasional dan Ketum Parpol di Istana, Perkuat Konsolidasi Hadapi Geopolitik Global
- Drama Injury Time di Molineux! Liverpool Tumbang 1-2 dari Wolves
- Disnaker ESDM Bali Bentuk Posko THR Idulfitri 2026, Siap Terima Aduan Pekerja H-7 hingga H+7 Lebaran
- Prabowo Kumpulkan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas Strategi Indonesia di Tengah Perang Iran dan Mandat Dewan Perdamaian Gaza









