JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Gubernur Maluku: Semangat Pattimura Harus Menjadi Karakter Generasi Muda
- ITDC Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Pengembangan Ruang Hijau di Nusa Dua dan Mandalika
- KONI Bali Mulai Susun Strategi, Bidik Kembali Masuk Lima Besar PON 2028
- Romy Soekarno: Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN, Jakarta Masih Ibu Kota Sementara
- Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang









