JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
- Melalui Pengawasan dan Penataan Rumah Kos di Kota Ambon, Cegah Potensi Sosial
- Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel Hasilkan Komitmen Investasi Rp575 Triliun
- BMKG: Gempa M 7,6 di Barat Daya Ternate Dipicu Deformasi Kerak Bumi, Berpotensi Tsunami









