JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan
- Siswa Disabilitas Kunjungi Istana Negara, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Hadirkan Pengalaman Belajar Inklusif
- Greenvolt: Keputusan Pelaku Usaha Jadi Kunci Keberhasilan Swasembada Energi Indonesia
- Kemenpar Klaim Kinerja Keuangan Sehat, Serap 95,52 Persen Anggaran 2025 dan Ajukan Tambahan Rp1,01 Triliun untuk 2027
- Euforia Ambon! Argentina Bungkam Inggris 2-1, Selangkah Lagi Menuju Juara Dunia









