JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Ismail Thomas (IT) selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, Selasa (15/8/2023), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023. Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Wamenkes Dorong Percepatan Program Penanggulangan TB
- KM Ekspres Bahari Terbakar di Saparua, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
- JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
- JPU Sesalkan Ketidakhadiran Penasihat Hukum Nadiem Makarim pada Persidangan Perkara Chromebook
- KLH/BPLH Bentuk Satgas Karhutla 2026, Perkuat Pencegahan Hadapi Risiko El Nino









