Video: Penahanan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

BACA JUGA:  Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Menuju WBBM

7 Tersangka yang Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA:  Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Menuju WBBM
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top