Tragedi Berdarah Kembali Pecah di Maluku, Delapan Warga Luka

Sesaat kemudian terjadilah aksi saling serang antara kedua kelompok masyarakat itu menggunakan parang dan senjata angin.

Sekitar pukul 07.30 WIT, gerak cepat personel Polres Tual dipimpin Kapolres menuju ke TKP dan melaksanakan pengamanan, pertikaian sekaligus menghalau kedua massa dengan dibantu Batalyon C Pelopor Satbrimobda Maluku, personil Kodim 1503 Tual, personil Lanud Tual, dan Personil Lanal Tual.

Situasi dapat dikendalikan dan massa dari kedua pihak bisa dihalai kembali ke tempat masing-masing.

Selanjutnya Kapolres Tual bersama dengan Danlanal, Danlanud, Kakesbang Pol Kabupaten Malra, mendatangi kedua masyarakat bertikai untuk berdialog tentang permasalahan dan memberikan pemahaman dan edukasi.

Kesepakatan yakni untuk sementara masyarakat Ohoi Kelanit tak melanjutkan pembangunan gapura sampai tercapai penyelesaian masalah batas tanah.

BACA JUGA:  90 RTLH Siap Dibangun di Tiga Kecamatan, ini Penjelasan Pj. Bupati Malteng  

Penyelesaian batas tanah akan dilakukan oleh Forkopimda Kabupaten Malra yang akan dilaksanakan (10/2/ 2022) dipimpin oleh Bupati Malra Drs. HI Muhamad Thahir Hanubun sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016.

Kini situasi kamtibmas di kedua wilayah, Ohoi Kelanit dan Ohoi Loon aman terkendali. M009/003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *